ALWINEWS. COM — Jeanine Pirro, mantan jaksa dan pembawa acara televisi, resmi dikukuhkan oleh Senat Amerika Serikat sebagai Jaksa Federal untuk Distrik Columbia pada Jumat, 2 Agustus 2025. Penunjukan ini merupakan bagian dari keputusan pemerintahan Donald Trump dalam mengisi jabatan penting di Departemen Kehakiman.
Pirro sebelumnya dikenal publik sebagai jaksa wilayah Westchester County di negara bagian New York dan tokoh media yang aktif di saluran televisi Fox News. Setelah berhenti dari dunia penyiaran awal tahun ini, namanya mulai disebut-sebut sebagai kandidat untuk posisi penting di ranah hukum federal.
Penunjukan Pirro dilakukan secara interim pada Mei 2025, dan menuai perhatian karena latar belakangnya yang lebih dikenal di bidang hukum daerah dan media massa. Meski begitu, ia berhasil melalui proses konfirmasi Senat dengan hasil pemungutan suara 50-45, yang mencerminkan perbedaan pandangan antar partai politik.
Beberapa pihak menyambut baik keputusan tersebut dan menyatakan keyakinan bahwa Pirro akan membawa perspektif baru dalam menangani berbagai kasus hukum di ibu kota negara. Namun, terdapat pula pandangan kritis dari sejumlah kalangan yang menggarisbawahi pentingnya menjaga independensi lembaga penegak hukum dari pengaruh politik.
Dalam pernyataan singkatnya, Pirro mengatakan bahwa ia berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan profesional. “Saya akan melayani rakyat dengan integritas dan rasa tanggung jawab penuh,” ujarnya.
Pengamat hukum menilai bahwa masa jabatan Pirro akan menjadi sorotan, mengingat banyaknya perkara penting di Distrik Columbia yang berkaitan dengan kebijakan federal dan isu-isu nasional.
Penunjukan ini menjadi salah satu dari beberapa langkah strategis pemerintahan Trump dalam membentuk ulang struktur penegakan hukum di tingkat federal menjelang pemilihan umum mendatang. (RS)